Iklan

Jangan Hanya Tutup Mata!! APH Diminta Tegakkan UU 32/2009 dan UU Minerba atas Tambang Ilegal

Sahril
Selasa, 11 Februari 2025, Februari 11, 2025 WIB Last Updated 2025-02-11T13:40:20Z
                            Ket.Foto: Ilustrasi 

Sorotanwarga.com, Soppeng - Ketua LPKN Kabupaten Soppeng, Alfret, dengan tegas meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengambil langkah hukum terhadap pengusaha tambang yang diduga beroperasi secara ilegal di dekat Mapolres Soppeng. 

Meski aktivitas pertambangan yang dipermasalahkan diklaim telah dihentikan, Ketua LPKN menegaskan bahwa proses hukum tetap harus berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Tidak cukup hanya berhenti beroperasi, harus ada tindakan hukum tegas! Aktivitas pertambangan ilegal telah memberikan dampak negatif yang sangat nyata, seperti pencemaran air, perusakan ekosistem, serta ancaman bagi keseimbangan lingkungan dan kehidupan makhluk hidup lainnya,” kata Ketua LPKN dengan nada mendesak.

Kata Alfret, hal ini mengacu pada Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap individu memiliki kewajiban menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. 

Oleh karena itu, tindakan pembiaran terhadap praktik tambang ilegal dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hukum dan etika lingkungan.


Lebih jauh, Alfret, menyoroti bahwa pertambangan tanpa izin (illegal mining) merupakan tindak pidana yang telah diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Minerba, yang menyatakan bahwa pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 5 tahun serta dikenakan denda mencapai 100 miliar rupiah.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi sudah masuk dalam kategori tindak pidana serius! Jika hukum tidak ditegakkan dengan tegas, maka hal ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di bumi Latemmamala ini,” tegasnya.

Alfret menyarankan , agar APH tidak hanya sekadar menutup mata terhadap pelanggaran yang terjadi. 

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Jika aturan sudah jelas, maka tidak ada alasan untuk tidak bertindak!” tandasnya dengan penuh tekanan, Selasa (11/2).

(Penulis: Sahril/Red*)

Catatan Redaksi:
Media SorotanWarga.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat dan berimbang. Jika ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan atas suatu pemberitaan, kami membuka ruang untuk sanggahan atau koreksi. Anda dapat mengirimkan artikel sanggahan melalui WhatsApp: 085242898334.

Kami menghargai setiap masukan demi jurnalisme yang adil, transparan, dan bertanggung jawab.


Komentar

Tampilkan

  • Jangan Hanya Tutup Mata!! APH Diminta Tegakkan UU 32/2009 dan UU Minerba atas Tambang Ilegal
  • 0

Topik Populer

Iklan