Iklan

Pungutan Hasil Bumi di Desa Umpungeng Didesak untuk Dievaluasi!!

Sahril
Jumat, 10 Januari 2025, Januari 10, 2025 WIB Last Updated 2025-01-10T18:55:11Z

                          Ket.Foto: Ilustrasi 

Sorotanwarga.com, Soppeng - Pungutan sebesar 2% dari hasil panen cengkeh yang diberlakukan oleh Pemerintah Desa Umpungeng berdasarkan peraturan desa tahun 2009 dan 2020 serta keputusan kepala desa tahun 2024 memicu desakan untuk dievaluasi. 

Meski disertai kuitansi resmi, banyak pihak mempertanyakan transparansi pelaksanaan kebijakan tersebut.

Ketua monitoring dan investigasi, Mahmud Cambang, mengungkapkan pandangannya terkait pungutan tersebut. 

”Kebijakan seperti ini memerlukan laporan penggunaan dana yang jelas. Jika hal tersebut tidak dilakukan, ada potensi pelanggaran dalam pengelolaan anggaran desa. Kami akan mengkaji lebih lanjut mengenai legalitas pungutan ini,” paparnya pada Jum'at (10/1).


Mahmud cambang juga menekankan pentingnya pengelolaan keuangan desa yang akuntabel. 

”Pungutan ini perlu dievaluasi, baik dari sisi peraturan yang menjadi dasar maupun implementasinya. Pemerintah desa memiliki kewajiban untuk memastikan setiap kebijakan memiliki dampak positif bagi masyarakat dan dikelola secara transparan,” jelasnya.

Dalam hal itu , desakan untuk melakukan audit dan evaluasi terhadap kebijakan ini muncul dari berbagai pihak. 

Mereka menilai pentingnya keterbukaan dalam pengelolaan dana yang berasal dari masyarakat, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman atau kecurigaan.

(Penulis: Sahril)
Komentar

Tampilkan

  • Pungutan Hasil Bumi di Desa Umpungeng Didesak untuk Dievaluasi!!
  • 0

Topik Populer

Iklan