Ket.Foto: Ilustrasi
Sorotanwarga.com, Soppeng - Memasuki awal tahun 2025, perhatian publik kembali tertuju pada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah tempat karaoke di Kabupaten Soppeng, khususnya Nada Karaoke.
Tempat hiburan ini diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) dengan beroperasi melebihi batas waktu yang ditetapkan, yakni hingga pukul 00.00 WITA, serta diduga memperjualbelikan minuman keras (miras) secara ilegal.
Ironisnya, meskipun dugaan pelanggaran ini telah mencuat sejak tahun lalu, aparat penegak hukum (APH) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terkesan lamban dan kurang tegas dalam menindak tempat hiburan yang melanggar aturan tersebut.
Kepala Satpol PP Kabupaten Soppeng, Andi Muhammad Surahman, hingga kini belum memberikan tindakan terkait isu ini.
Menanggapi situasi ini, seorang sumber yang meminta identitas nya dirahasiakan, menyatakan bahwa hal ini patut dicurigai.
”Polisi Pamong Praja sebagai penegak Perda harus lebih proaktif memantau kegiatan rumah bernyanyi di Soppeng ini, agar tetap patuh pada aturan yang ada atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya, Kamis (2/1).
Ia juga mengecam keras lemahnya tindakan dari aparat penegak hukum, khususnya Satpol PP.
”Ini jelas bentuk pembiaran yang tidak bisa ditoleransi. Kasatpol PP punya kewenangan penuh untuk menegakkan Perda, tapi justru bungkam. Ini menimbulkan dugaan ada permainan atau kompromi di balik praktik ilegal ini,” bingungnya.
Menurutnya , sebagai ujung tombak penegakan Perda, Satpol PP dinilai lalai menjalankan tugasnya.
Jika dibiarkan berlarut-larut, hal ini bisa memicu persepsi negatif tentang keberpihakan aparat terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan.
Nada Karaoke, yang disebut-sebut memperjualbelikan miras secara ilegal, menjadi simbol lemahnya pengawasan dan tindakan dari pemerintah daerah serta APH.
(Penulis: Sahril)