Sorotanwarga.com, Soppeng - Pada awal tahun 2025 ini, Satpol PP dan Aparat Penegak Hukum (APH) Soppeng diminta tidak tutup mata terhadap tempat karaoke, termasuk Nada Karaoke, yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) terkait jam operasional dan penyediaan minuman keras.
Tempat hiburan malam tersebut diduga tetap beroperasi hingga dini hari, bahkan sampai pagi, meskipun aturan mengharuskan mereka tutup pada pukul 00.00 WITA.
”Kami merasa terganggu dengan aktivitas karaoke yang melanggar aturan jam malam. Tidak jarang kami melihat pengunjung dan LC yang sudah dipengaruhi alkohol, berkendara tanpa helm dan berteriak-teriak di jalan. Ini sangat meresahkan dan berbahaya bagi keselamatan umum,” kata seorang warga lokal Soppeng.
Selain melanggar jam operasional, tempat-tempat hiburan tersebut juga disinyalir menyediakan minuman keras yang jelas bertentangan dengan ketentuan Perda.
Lebih mengkhawatirkan, muncul dugaan praktik “setoran keamanan” yang melibatkan oknum tertentu dengan nominal Rp1 juta hingga Rp2 juta untuk melindungi aktivitas ilegal tersebut.
Seorang narasumber yang meminta namanya dirahasiakan menegaskan perlunya tindakan tegas dari aparat
”Satpol PP dan APH tidak boleh tutup mata. Dugaan adanya setoran keamanan ini harus diusut tuntas. Jika dibiarkan, pelanggaran akan semakin merajalela dan merusak moral masyarakat, terutama generasi muda,” pintanya, Sabtu (4/1).
Lebih lanjut, dia juga menyoroti insiden penikaman yang terjadi tahun lalu di salah satu tempat karaoke.
”Meski kejadiannya bukan di Nada Karaoke, tetapi itu harus jadi pelajaran bagi semua pihak. Jangan sampai peristiwa serupa terulang hanya karena lemahnya pengawasan dan penegakan aturan,” tukasnya.
Untuk itu , sejumlah pihak berharap Satpol PP dan APH Soppeng segera bergerak melakukan razia, memberikan sanksi tegas, dan menertibkan tempat hiburan malam yang melanggar aturan.
Kendati demikian , pihak berwenang diharapkan merespons desakan ini dengan cepat demi menjaga ketertiban umum dan menjamin penegakan hukum tanpa kompromi.
(Penulis: Sahril)