Sorotanwarga.com, Soppeng - Pelaksanaan proyek Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Pallae di Desa Timusu, Kabupaten Soppeng, dengan nilai anggaran Rp195 juta, kini menghadapi dugaan pelanggaran serius, Rabu (4/12).
Proyek tersebut disebut-sebut tidak sesuai spesifikasi teknis lantaran menggunakan batu alam yang diambil dari area persawahan petani, bukan material tambang resmi sebagaimana yang seharusnya.
Ketua P3A Pallae, Andi Sainuddin, mengakui penggunaan batu alam ini. Dalam konfirmasi via telepon WhatsApp, ia berdalih bahwa kondisi tambang di Soppeng yang tidak aktif membuat pihaknya terpaksa menggunakan material dari sawah petani.
”Iye, kami gunakan sebagian batu alam dikarenakan tambang batu di Soppeng banyak yang tidak aktif, sementara masa tenggang kegiatan tinggal beberapa hari lagi,” ujarnya.
Namun, alasan ini dianggap tidak dapat diterima. Sejumlah pihak mempertanyakan pengelolaan anggaran dan tata kelola proyek yang dinilai jauh dari profesional.
”Anggaran sebesar Rp195 juta seharusnya digunakan dengan tepat sesuai standar teknis. Penggunaan batu alam tanpa uji kelayakan adalah pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi. Ini bukan hanya kelalaian, tetapi juga potensi penyalahgunaan anggaran,” kata seorang narasumber yang meminta namanya dirahasiakan.
Menurutnya, lemahnya pengawasan juga menjadi penyebab terjadinya praktik semacam ini.
”Pengawasan yang minim pada proyek menjadi akar masalah. Dengan dana sebesar ini, penggunaan material tidak standar seharusnya tidak dibiarkan. Ini menunjukkan betapa lemahnya kontrol terhadap pelaksanaan proyek,” tegasnya.
Meski begitu, hingga saat ini, pihak pelaksana maupun pengawas proyek belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi terkait temuan ini.
(Penulis: Sahril)