Sorotanwarga.com, Soppeng - Proyek Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Pomallimpoe di Desa Rompegading, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng, menuai kritik.
Program senilai Rp195 juta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 ini diduga kuat hanya menjadi formalitas tanpa memberikan manfaat nyata bagi petani.
Dugaan muncul karena proyek ini disebut tidak dikelola langsung oleh petani seperti yang diamanatkan, melainkan dialihkan kepada kontraktor.
Akibatnya, tujuan utama program untuk meningkatkan kapasitas dan kesejahteraan petani terabaikan.
Seorang narasumber yang meminta namanya dirahasiakan, mengungkapkan bahwa pengalihan ini merupakan penyimpangan serius.
Menurutnya, keterlibatan langsung petani adalah inti dari program pemberdayaan.
”Jika proyek ini dilaksanakan oleh kontraktor, maka petani hanya digunakan sebagai formalitas untuk memenuhi persyaratan administratif. Mereka tidak dilibatkan dalam prosesnya, apalagi diberi kesempatan belajar dan berkembang,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa program pemberdayaan seharusnya melibatkan petani secara langsung agar mereka tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga pelaku utama.
”Mengalihkan pelaksanaan proyek kepada pihak luar sama saja dengan mencabut hak petani untuk berpartisipasi. Ini bukan sekadar soal teknis, tetapi soal prinsip. Nama petani digunakan, tetapi mereka tidak dilibatkan. Ini jelas menyimpang dari tujuan,” katanya.
Lebih lanjut, ia mencurigai adanya indikasi penyimpangan anggaran dalam pelaksanaan proyek tersebut.
”Ini tidak hanya soal ketidaksesuaian dengan tujuan awal, tetapi juga dugaan bahwa anggaran ini digunakan untuk kepentingan pihak tertentu. Pemerintah harus segera menyelidiki,” kuncinya, Senin (2/12).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait atau pelaksana proyek belum memberikan klarifikasi atas dugaan yang mencuat.
(Penulis: Sahril)