Iklan

Kritik Mengalir, Satpol PP Soppeng Dinilai Lamban Tangani Dugaan Pelanggaran THM

Sahril
Minggu, 29 Desember 2024, Desember 29, 2024 WIB Last Updated 2024-12-29T12:10:49Z

                          Ket.Foto: Ilustrasi 

Sorotanwarga.com, Soppeng - Belakangan ini beredar isu di sejumlah media lokal terkait dugaan pelanggaran aturan yang dilakukan sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Soppeng, termasuk Nada Karaoke. 

Tempat hiburan tersebut diduga terang-terangan menjual minuman keras (miras) tanpa izin yang sah dan beroperasi melewati batas waktu yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda), yakni hingga pukul 00.00 WITA.

Namun, yang menjadi perhatian adalah respons lamban Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Soppeng dalam menindak pelanggaran tersebut. 

Hingga kini, tindakan nyata dari aparat penegak perda tersebut dinilai minim, meski sudah beredar di berbagai Media lokal terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, sejumlah THM, terutama Nada Karaoke, disebut-sebut tetap beroperasi dengan bebas dan menjual miras tanpa izin yang jelas. 

Praktik ini bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga meresahkan masyarakat yang merasa Satpol PP terkesan menutup mata terhadap pelanggaran yang terjadi.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Minggu (29/12), Kasatpol PP Soppeng, Andi Mohammad Surahman, menyatakan bahwa pihaknya masih akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait, termasuk kepolisian, sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.

”Iyye.. akan di koordinasikan dengan instansi terkait dan Polri,” tulisnya singkat kepada Sorotanwarga.com.

Akan tetapi, pernyataan ini justru menuai kritik dari sejumlah pihak yang menganggap langkah tersebut sebagai retorika belaka tanpa aksi konkret. 

Warga merasa, waktu yang diberikan kepada Satpol PP sudah cukup untuk mengambil tindakan tegas, bukan sekadar koordinasi yang terkesan berlarut-larut.


Mereka khawatir, jika dibiarkan berlarut-larut, pelanggaran ini akan semakin merajalela dan memperlemah wibawa pemerintah daerah sebagai penegak aturan.

”Kami butuh tindakan nyata, bukan sekadar wacana! Kalau dibiarkan, THM ini akan terus beroperasi tanpa rasa takut melanggar aturan. Lalu untuk apa perda dibuat kalau tidak ditegakkan?” kata salah satu warga yang meminta namanya dirahasiakan.

Dia menilai bahwa ketidakpastian tindakan dari Satpol PP berpotensi menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum di daerah.

”Jika Satpol PP tidak segera bertindak, ini akan menjadi bukti lemahnya penegakan hukum di Soppeng dan membuka peluang bagi pelanggar lain untuk melakukan hal serupa,” imbuhnya.

Menurutnya , langkah ini dinilai penting untuk mengembalikan kepercayaan publik dan memastikan bahwa aturan yang dibuat memiliki kekuatan hukum yang dihormati.

”Ini bukan sekadar soal THM. Ini soal penegakan aturan dan ketertiban umum yang menyangkut wibawa pemerintah daerah. Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan terus menurun,” pungkas seorang warga.

(Penulis: Sahril)
Komentar

Tampilkan

  • Kritik Mengalir, Satpol PP Soppeng Dinilai Lamban Tangani Dugaan Pelanggaran THM
  • 0

Topik Populer

Iklan