Sorotanwarga.com, Soppeng - Kasatreskrim baru Polres Soppeng harus segera menghadapi tantangan besar dalam mengusut tuntas dugaan korupsi dan pemborosan anggaran proyek objek wisata Buccello di Desa Timusu, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng.
Proyek yang seharusnya menjadi kebanggaan desa ini kini terbengkalai dan menimbulkan banyak pertanyaan, meski telah menghabiskan anggaran yang tidak sedikit.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LPKN Kabupaten Soppeng, Alfret Surya Pandu, dengan tegas menuntut agar Kasatreskrim baru tidak hanya menanggapi kasus ini secara serius, tetapi juga menunjukkan profesionalisme dan keberanian dalam mengungkap pelaku di balik pemborosan anggaran yang merugikan masyarakat.
Alfret mengecam keras proyek yang telah menguras Dana Desa dengan nilai mencapai lebih dari Rp600 juta, namun hasilnya justru sebuah objek wisata yang tidak berfungsi, bahkan dianggap mangkrak hanya setahun setelah selesai dikerjakan.
“Proyek ini jelas merupakan pemborosan anggaran negara yang tidak bisa dibiarkan begitu saja. Kasatreskrim baru harus segera bertindak! Kami tidak akan tinggal diam jika proyek ini hanya menjadi simbol kegagalan pengelolaan Dana Desa,” ujar Alfret dengan nada tegas.
Proyek wisata Buccello, yang semula digadang-gadang untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD), menggunakan dana desa pada tahun 2019 sebesar Rp244 juta, ditambah anggaran tambahan pada tahun 2021 sebesar Rp356 juta. Total dana yang telah digelontorkan mencapai lebih dari Rp600 juta.
Akan tetapi, dalam waktu singkat, proyek yang diharapkan membawa manfaat ekonomi bagi masyarakat desa justru terbengkalai tanpa ada pemanfaatan yang jelas.
Alfret juga mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat, bersama Lembaga Kajian HAM Indonesia (LHI) sebagai pihak pelapor, mereka akan melayangkan surat resmi untuk meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
“Jika dalam waktu dekat tidak ada informasi perkembangan lebih lanjut, kami akan mempertimbangkan untuk meminta perhatian khusus dari Polda Sulsel,” kata Alfret dengan tegas.
Di tempat terpisah, Koordinator Tim LHI Soppeng, Edy Akmal, menegaskan bahwa bukan hanya proyek wisata Desa Timusu yang menjadi sorotan, tetapi puluhan laporan lainnya yang mereka ajukan juga harus mendapatkan titik terang.
“Polres Soppeng harus menuntaskan semua laporan yang masuk dari desa-desa lain. Ini penting untuk memastikan Polres tetap mendapat kepercayaan di hati masyarakat Soppeng,” ujar Edy.
Menurutnya, terlepas dari apakah kasus ini terbukti atau tidak, itu adalah kewenangan penegak hukum.
Namun, apapun hasil dari proses hukum tersebut, pihaknya sebagai penggiat anti korupsi akan menyampaikannya ke publik sebagai bentuk pertanggungjawaban moral.
“Kami tidak main-main, kami akan kawal sampai tingkat atas,” tegas Edy Akmal.
Desakan ini semakin memperjelas tuntutan masyarakat terhadap aparat kepolisian untuk segera memberikan kejelasan mengenai nasib proyek yang telah menghabiskan anggaran besar tersebut.
Kini, bola berada di tangan Polres Soppeng untuk memastikan bahwa pengelolaan Dana Desa tidak disalahgunakan dan ada pertanggungjawaban yang jelas bagi para pihak yang terlibat.
(Sahril)