Sorotanwarga.com, Soppeng - Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pria berinisial Lel. HR (49) telah diungkap oleh Polres Soppeng dalam sebuah press release yang digelar pada Kamis (12/12).
Pelaku, yang merupakan ipar korban, melakukan tindakan keji ini sejak tahun 2021 hingga akhirnya terungkap baru-baru ini.
Wakapolres Soppeng, AKBP H. Muhiddin Yunus, yang memimpin konferensi pers bersama Kasat Reskrim IPTU Nurman, dan Kasihumas IPTU Husain, menyatakan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/297/XII/2024/SPKT/RES SOPPENG/POLDA SULSEL yang diterima pada 10 Desember 2024.
Korban, Per. PZR (16), diketahui hamil dengan usia kandungan tujuh bulan. Hal ini mencuat setelah keluarga mencurigai perut korban yang membesar saat acara tahlilan di depan rumahnya.
Setelah didesak, korban mengungkapkan bahwa ia telah menjadi korban kekerasan seksual oleh iparnya sejak usia 13 tahun.
Menurut penjelasan Wakapolres, pelaku pertama kali melakukan aksinya di rumah panggung milik orang tuanya di Talepu, Kelurahan Cabenge, Kecamatan Lilirilau.
Kejahatan terakhir terjadi pada 4 Desember 2024 di kamar mandi rumah kayu yang sama.
Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan korset yang digunakan untuk menyembunyikan kehamilannya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014, juncto Pasal 76E.
Selain itu, pelaku juga dikenai Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 Ayat (1) huruf a, e, g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Pelaku menghadapi ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp300 juta.
Wakapolres menegaskan bahwa tindakan ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan moral dalam lingkungan keluarga.
”Kejahatan ini melukai kepercayaan dalam keluarga dan meninggalkan trauma mendalam bagi korban. Kami berkomitmen untuk memastikan pelaku menerima hukuman yang setimpal,” ujar AKBP H. Muhiddin Yunus.
Kendati demikian, Polres Soppeng mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi kejahatan seksual, terutama yang dilakukan oleh orang terdekat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan tindakan mencurigakan atau indikasi kekerasan terhadap anak,” tandas Wakapolres.
Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya menjaga dan melindungi anak-anak dari bahaya kekerasan seksual, bahkan dari orang yang dianggap paling dekat sekalipun.
(Sahril)