Ket.Foto: Ilustrasi
Sorotanwarga.com, Soppeng - Sejumlah tempat karaoke di Kabupaten Soppeng diduga kuat melanggar jam operasional yang telah ditetapkan.
Padahal, berdasarkan aturan, tempat hiburan seperti karaoke hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 12 malam.
Namun, berdasarkan laporan seorang sumber terpercaya, beberapa tempat karaoke ini justru beroperasi hingga subuh, bahkan hingga pukul 6 pagi.
”Saya kira sampai jam 12 malam ji tempat karaoke beroperasi, namun seringkali saya lihat sampai subuh, bahkan sering sampai jam 6 pagi,” ungkap seorang warga yang minta identitasnya dirahasiakan kepada wartawan, Selasa (12/11).
Dia mengungkapkan keprihatinan terkait aktivitas yang melibatkan anak remaja yang kerap terlihat di area tempat karaoke pada jam-jam larut tersebut.
”Iya benar, bahkan sering terlihat anak-anak remaja keluar masuk tempat tersebut, bahkan ada yang terlihat setengah sadar ketika hendak pulang,” katanya.
Terkait dugaan tersebut, Kapolres Soppeng, AKBP Muhammad Yusuf Usman, merespon dengan berjanji akan segera melakukan tindak lanjut untuk memastikan kepatuhan terhadap jam operasional yang berlaku.
”Akan kita tindaklanjuti. Terima kasih infonya,” tulis Yusuf kepada Sorotanwarga.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (12/11).
Meski begitu, hingga berita ini diterbitkan, Kasat Intel Polres Soppeng, Iptu Ahmad Saeni, masih belum membalas pesan WhatsApp wartawan untuk dimintai tanggapannya terkait hal ini.
(Penulis: Sahril)