Iklan

Restorative Justice di Soppeng Disetujui, Amran Ibrahim Direhabilitasi

Sahril
Kamis, 14 November 2024, November 14, 2024 WIB Last Updated 2024-11-14T11:05:44Z


Sorotanwarga.com, Soppeng - Kejaksaan Negeri Soppeng melalui Jaksa Fasilitator mengadakan ekspos restorative justice terhadap tersangka kasus penyalahgunaan narkotika, Amran Ibrahim, melalui konferensi video kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kamis (14/11).

Dalam sesi ekspos ini, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyetujui pengajuan restorative justice untuk Amran Ibrahim.

Persetujuan ini didasarkan pada Surat Persetujuan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan nomor: R-1525/P.4.4/Enz.2/11/2024, tertanggal 14 November 2024.

Proses restorative justice ini berlangsung cepat, dimulai dari penyerahan barang bukti dan tersangka (Tahap II) pada 6 November 2024, kemudian dilanjutkan dengan pra-ekspos bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada 12 November 2024, hingga ekspos bersama pada hari ini.

Tersangka Amran Ibrahim diketahui terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada 2 September 2024 di wilayah Cabenge, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng.

Saat itu, ia diajak oleh teman untuk mengonsumsi sabu, bersama dengan seorang yang tidak dikenalnya. Amran kemudian diminta untuk membeli paket sabu seharga Rp. 400.000 dengan iming-iming akan mendapat konsumsi gratis.


Namun, saat hendak mengantarkan paket tersebut, ia ditangkap oleh Tim Satuan Reserse Narkotika Polres Soppeng dengan barang bukti sabu dalam penguasaannya, dan hasil tes urine menunjukkan positif narkotika.

Dengan disetujuinya restorative justice ini, Amran Ibrahim dibebaskan dari Rutan Watansoppeng dan akan menjalani rehabilitasi medis selama tiga bulan di Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa Mayang Asa, UPT RSUD Sayang Rakyat, Makassar, untuk memulihkan diri dari ketergantungan narkoba.

Kejaksaan Negeri Soppeng menekankan bahwa penyalahguna narkotika sebaiknya direhabilitasi, bukan dipenjara, karena mereka dipandang sebagai korban yang membutuhkan perawatan intensif agar pulih dari kecanduan. 

Rehabilitasi dinilai lebih efektif dalam memutus ketergantungan. Kejaksaan juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan kasus penyalahgunaan narkotika agar para korban mendapatkan bantuan medis melalui rehabilitasi, sehingga dapat kembali berkontribusi secara positif bagi bangsa.

(Penulis: Sahril)
Komentar

Tampilkan

  • Restorative Justice di Soppeng Disetujui, Amran Ibrahim Direhabilitasi
  • 0

Topik Populer

Iklan