Sorotanwarga.com, Soppeng - Pengadaan seragam sekolah SD dan SLTP tahun anggaran 2022 senilai Rp4,8 miliar di kabupaten Soppeng, diduga kuat menjadi ajang korupsi.
Dugaan ini muncul akibat proses lelang diduga yang penuh penyimpangan dan pengadaan barang yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun spesifikasi teknis.
Oleh karenanya, aparat penegak hukum (APH) tidak boleh tinggal diam atas dugaan penyalahgunaan anggaran yang mencederai dunia pendidikan ini.
Selain itu, hasil barang yang diterima oleh sekolah-sekolah diduga memiliki kualitas buruk dan jauh dari standar yang telah ditetapkan.
Seorang sumber yang patut dipercaya, menegaskan bahwa dugaan penyimpangan seperti ini adalah bukti nyata lemahnya pengawasan dalam pengelolaan anggaran.
”Ketika proses lelang tidak transparan dan barang yang disediakan tidak sesuai spesifikasi, itu adalah indikasi kuat korupsi yang harus diusut tuntas. Aparat harus memeriksa semua pihak yang terlibat tanpa pandang bulu,” tegas sumber.
Dia menilai, bahwa praktik semacam ini merupakan pengkhianatan terhadap hak siswa.
”Aparat penegak hukum wajib melakukan audit menyeluruh dan membawa pihak-pihak yang bersalah ke ranah hukum. Ini adalah kejahatan serius yang tidak boleh dibiarkan,” kunci sumber terpercaya, Kamis (28/11).
(Penulis: Sahril)