Jakarta, Sorotanwarga.com - | Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Masyarakat dan Pemuda Anti Korupsi (DPP Gempar NKRI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) di Jakarta, Senin (11/11).
Aksi ini menuntut percepatan penyelesaian kasus dugaan korupsi proyek lampu jalan di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, yang telah mandek sejak 2013.
Dalam orasinya, Gawi, perwakilan DPP Gempar NKRI, menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum dalam kasus yang melibatkan sejumlah pejabat, termasuk mantan Bupati Maros, Hatta Rahman, dan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Maros, Rahmat Bustar.
Kedua nama tersebut dilaporkan berstatus tersangka sejak 2015 berdasarkan surat penetapan dari Bareskrim Polri.
Meski pihak kepolisian sudah melakukan berbagai langkah penyidikan, termasuk penggeledahan dan penyitaan dokumen, publik masih menanti kejelasan atas proses hukum kasus ini.
Proyek lampu jalan dengan anggaran Rp1,452 miliar yang diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Maros pada 2011-2012 ini diduga menyimpang dari prosedur, yang berakibat pada kerugian negara.
Olehnya itu, DPP Gempar NKRI, didukung oleh Aliansi Masyarakat Maros untuk Keadilan (AMUK), menyampaikan sejumlah tuntutan dalam aksi mereka:
1. Mendesak Bareskrim Polri segera menyelesaikan kasus ini dengan mempercepat penyelidikan yang transparan.
2. Menuntut akuntabilitas dalam setiap tahap proses hukum untuk memastikan masyarakat dapat mengawasi secara langsung.
3. Menekankan bahwa prinsip hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk kepada pejabat tinggi.
4. Mengajak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih kasus ini jika Polri tidak menunjukkan progres yang memadai.
Askari UT, Ketua DPP Gempar NKRI, menyatakan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan ditegakkan.
“Kami berharap Mabes Polri bertindak dengan profesional, mengutamakan integritas, dan bertindak untuk kepentingan rakyat,” pungkas Askari di depan para pengunjuk rasa.
(Sahril)