Iklan

Diduga Gelapkan Motor, Aswar Kini Berurusan Polisi!!

Sahril
Selasa, 12 November 2024, November 12, 2024 WIB Last Updated 2024-11-13T06:24:19Z

                  Ket.Foto: Ilustrasi 

Sorotanwarga.com, Soppeng - Kasus dugaan penggelapan yang terjadi di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, memasuki babak baru setelah pihak PT Mandala Multifinance tbk, melaporkan insiden tersebut ke Kepolisian Resor Soppeng pada tanggal 26 Juni 2023 lalu.

Berdasarkan laporan polisi bernomor LP / 1523 / VI / 2023 / SPKT, laporan ini mengacu pada dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh seorang pria bernama Aswar, warga Kabupaten Soppeng.

Menurut keterangan yang tercantum dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP), insiden tersebut terjadi pada hari Kamis, 24 April 2023 sekitar pukul 10.00 WITA, di sebuah lokasi di Jalan Kemakmuran, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.

Dalam laporannya, diterangkan bahwa pelaku adalah Aswar, seorang laki-laki berusia 29 tahun yang berprofesi sebagai sopir.

Aswar diduga melakukan penggelapan yang merugikan pihak PT Mandala Multifinance tbk.

Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan , menjelaskan bahwa kasus penggelapan seperti ini bisa menjerat pelaku dengan pasal pidana jika terbukti bersalah. 

“Dalam kasus penggelapan, jika terbukti adanya niat dan perbuatan menguasai harta pihak lain secara melawan hukum, pelaku bisa dikenai sanksi pidana sesuai KUHP yang berlaku. Proses pembuktian sangat penting di sini,” katanya, Rabu (13/11).

Untuk diketahui, langkah ini diambil oleh PT Mandala multifinance sebagai bentuk untuk memberikan efek jera kepada nasabah-nasabah nakal.

(Penulis: Sahril)
Komentar

Tampilkan

  • Diduga Gelapkan Motor, Aswar Kini Berurusan Polisi!!
  • 0

Topik Populer

Iklan