Sorotanwarga.com, Soppeng - Dana 300 juta lebih yang dialokasikan untuk proyek kesehatan di Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, kini menjadi perhatian serius, Selasa (5/11).
Anggaran sebesar Rp 305.910.000,00 dari Pendapatan Bagi Hasil Pajak Rokok Tahun Anggaran 2024 dialokasikan untuk pembangunan ruang promosi dan pelayanan data kesehatan, namun penggunaan dana tersebut memicu banyak pertanyaan dan desakan untuk segera diusut.
Proyek ini dilaksanakan oleh CV. Akbar Pratama Mandiri dan CV. Hazr Fizuala Engineering, namun besarnya dana yang digelontorkan diduga tidak sesuai dengan kebutuhan pembangunan ruangan tersebut, sehingga muncul dorongan kuat dari sejumlah pihak untuk mengusut lebih lanjut penggunaan dana ini.
Menurut sumber terpercaya, proyek ini harus diawasi lebih ketat untuk memastikan tidak ada dana 300 juta yang melayang tanpa kejelasan.
“Anggaran 300 juta lebih hanya untuk membangun satu ruangan kegiatan promosi kesehatan sangat besar. Proyek ini harus diawasi ketat, publik berhak tahu bagaimana dana sebesar itu digunakan. Dana 300 juta tidak boleh melayang begitu saja,” tegas sumber tersebut.
Sumber tersebut juga menyatakan bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) diharapkan agar segera melakukan pemeriksaan terhadap proyek ini.
Pengawasan yang lebih ketat diperlukan agar uang rakyat yang mencapai ratusan juta rupiah ini benar-benar digunakan sesuai kebutuhan dan tidak melayang tanpa jejak.
Salah satu tokoh masyarakat setempat juga mempertanyakan kejanggalan dalam proyek ini, menuntut adanya transparansi dan penjelasan dari pemerintah daerah dan pihak pelaksana.
Menurutnya, dana sebesar itu harus dapat dipertanggungjawabkan dengan jelas.
“Apakah benar proyek ini akan memberikan dampak signifikan bagi masyarakat atau hanya sekadar untuk menghabiskan anggaran? Kami ingin pihak pelaksana dan pemerintah daerah transparan, karena ini menyangkut dana publik. Jangan sampai dana 300 juta hanya melayang tanpa hasil nyata,” ujarnya.
Tanpa pengawasan dan transparansi, proyek ini dikhawatirkan menjadi proyek ‘asal jadi’ yang tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Soppeng.
Untuk itu, aparat penegak hukum diharapkan segera bertindak agar dana 300 juta yang dikeluarkan benar-benar dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Jika tidak ada tindakan segera, dugaan adanya penyimpangan dan penggunaan dana yang tidak tepat akan semakin kuat.
Dana 300 juta yang melayang ini harus diusut hingga tuntas, dan proyek ini harus dipastikan membawa manfaat nyata bagi masyarakat Soppeng.
Hingga berita ini disiarkan, belum ada hasil konfirmasi atau klarifikasi dari pihak terkait dan pihak pelaksana.
(Penulis: Sahril)