Iklan

Oknum Anggota Dewan ‘R’ Diduga Jadi Pihak Ketiga dalam Proyek P3A di Marioriaja

Sahril
Kamis, 14 November 2024, November 14, 2024 WIB Last Updated 2024-11-14T13:05:14Z

Ket.Foto:Ilustrasi

Sorotanwarga.com, Soppeng - Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek P3A di Desa Marioriaja, Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng, semakin menguat setelah keterlibatan seorang oknum anggota Dewan yang baru menjabat pada tahun 2024 ini.

Pada tahun 2023, inisial "R" disebut-sebut menguasai proyek tersebut dengan menjadi pihak ketiga, yang semestinya melibatkan kelompok tani sebagai penerima manfaat utama.

Keterlibatan "R" dalam proyek ini dianggap mencurigakan, mengingat proyek P3A bertujuan untuk meningkatkan kualitas infrastruktur pertanian dengan melibatkan kelompok tani yang memiliki kepentingan langsung terhadap hasilnya.

Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan adanya pelanggaran prosedur yang serius.

Seorang ketua kelompok tani Desa Marioriaja mengungkapkan rasa kekecewaannya terhadap penyimpangan yang terjadi.

“Setelah proyek P3A akan dikerjakan, pihak ketiga membentuk kelompok baru yang mengklaim sebagai pengelola proyek. Padahal, setiap proyek P3A sudah memiliki kelompok tani yang diakui sebagai mitra utama,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa meski kelompok tani seharusnya terlibat dalam pengawasan dan pelaksanaan, kenyataannya mereka justru terpinggirkan. 

“Saat fisik proyek itu dikerjakan, hasilnya sangat jauh dari ekspektasi kami sebagai petani. Kualitas bangunan tidak layak dan tidak sesuai harapan. Bahkan, kami tidak dilibatkan dalam proses pengawasan. Padahal, meski tanpa bayaran, kami siap mengawasi agar proyek ini sesuai dengan standar yang seharusnya,” ungkapnya dengan penuh penyesalan.


Ketua kelompok tani tersebut mengkhawatirkan kualitas bahan yang digunakan dalam pembangunan infrastruktur pertanian. 

“Kami sebagai ketua kelompok merasa dikesampingkan. Jangan sampai bahan yang digunakan berkualitas rendah karena campurannya tidak sesuai standar. Ini jelas merugikan masyarakat,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, seorang sumber terpercaya , menyebutkan bahwa adanya pihak ketiga yang menguasai proyek ini bisa berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku. 

”Jika benar pihak ketiga ini mengambil alih pengelolaan proyek tanpa melibatkan kelompok tani, maka ini bisa masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan administratif,” bebernya.

Dia juga menegaskan pentingnya pengusutan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum (APH). 

”Dugaan ini perlu segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan dalam proyek yang bertujuan untuk kesejahteraan petani. Kami meminta pihak berwajib untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap keterlibatan 'R' dalam proyek ini,” tandasnya, Kamis (14/11).

(Penulis: Sahril)
Komentar

Tampilkan

  • Oknum Anggota Dewan ‘R’ Diduga Jadi Pihak Ketiga dalam Proyek P3A di Marioriaja
  • 0

Topik Populer

Iklan