Sorotanwarga.com, Soppeng - Kapolres Soppeng, AKBP Muhammad Yusuf Usman, memberikan peringatan tegas kepada para pemilik tempat karaoke di Kabupaten Soppeng yang diduga melanggar aturan jam operasional.
Sejumlah tempat hiburan tersebut tetap beroperasi hingga dini hari meskipun aturan sudah menetapkan batas waktu hingga pukul 12 malam.
Fenomena ini telah memicu keresahan masyarakat, terutama warga sekitar yang terganggu oleh aktivitas tersebut.
Selain kebisingan, pelanggaran ini dikhawatirkan dapat memicu berbagai dampak sosial lainnya.
“Kami tetap lakukan himbauan dan tindaklanjuti terhadap mereka, pelaku usaha,” tegas AKBP Yusuf melalui pesan singkat kepada Sorotanwarga.com , Senin (18/11).
Sebelumnya, pihak kepolisian telah mengambil tindakan tegas dengan melakukan penggerebekan di sejumlah lokasi.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita sekitar 60 botol minuman keras serta melakukan tes urine kepada pemandu karaoke dan pengunjung.
Namun, berdasarkan informasi yang diterima, masih terdapat tempat karaoke yang belum tersentuh oleh penegakan hukum dan tetap menjalankan operasionalnya hingga larut malam.
Seorang sumber yang meminta namanya dirahasiakan menyampaikan berharap ada tindakan yang lebih tegas dari aparat penegak hukum.
“Kalau dibiarkan begini, dampaknya bukan cuma kebisingan, tapi juga bisa memicu masalah sosial lainnya. Harus ada patroli rutin, bukan sekadar razia sesekali. Kalau perlu, izin operasional tempat seperti ini ditinjau ulang,” pungkasnya.
(Penulis: Sahril)