Sorotanwarga.com, Soppeng - Aparat Penegak Hukum (APH) diminta usut proyek peningkatan jaringan irigasi yang dilaksanakan oleh GP3A Lompo Macca di Desa Paroto, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng.
Proyek bernilai Rp 195.000.000 yang didanai oleh APBN melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Balai Besar Pompengan Jenne Berang ini, kini terindikasi kuat dilaksanakan bukan demi kesejahteraan petani, tetapi untuk keuntungan pribadi oknum tertentu.
Dalam pemantauan di lokasi proyek, terungkap bahwa metode pelaksanaan pekerjaan jauh dari standar yang telah ditetapkan.
Terpantau, pemasangan batu pondasi diduga tidak sesuai dengan rencana teknis yang ada.
Ironisnya, si pekerja tidak mengetahui siapa yang bertanggung jawab sebagai Tim Pendamping Masyarakat (TPM).
Hal ini menandakan bahwa pengawasan yang seharusnya dilakukan oleh TPM hampir tidak ada, sehingga membuka peluang bagi penyimpangan dan praktik korupsi.
Dengan adanya indikasi kuat bahwa proyek ini tidak berjalan sesuai ketentuan, berbagai pihak khawatir.
Maka dari itu, APH didesak untuk turun tangan dan mengusut tuntas aliran dana dan pelaksanaan proyek tersebut.
Diduga, pengelola proyek memanfaatkan dana publik untuk keuntungan pribadi, tanpa memikirkan dampak yang akan ditimbulkan terhadap kesejahteraan petani yang seharusnya diuntungkan dari proyek ini.
Kualitas proyek yang buruk dapat merugikan petani dan mengancam kepercayaan publik terhadap pemerintah dalam pengelolaan dana negara.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan resmi dari pengelola proyek atau aparat penegak hukum, Senin (28/10).
(Penulis: Sahril)