Sorotanwarga.com, Wajo - Setelah lama menjadi momok yang menakutkan bagi warga Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) akhirnya berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wajo.
Aksi dramatis ini berujung dengan penangkapan dua pelaku yang diduga sebagai otak dan penadah dalam jaringan kejahatan yang meresahkan masyarakat setempat.
Dalam operasi penangkapan yang berlangsung penuh ketegangan, polisi berhasil menangkap seorang pelaku utama yaitu, Like, serta penadahnya berinisial SB.
Tak hanya itu, 24 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil dari aksi kejahatan mereka berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Wajo, Iptu Alvin Aji Kurniawan, melalui pesan singkat WhatsApp kepada wartawan, menyatakan bahwa para pelaku sudah diamankan dan saat ini dalam proses penahanan.
”Sudah kami lakukan penahanan,” ungkap Iptu Alvin kepada Sorotanwarga.com, pada Rabu (11/9).
Aksi kejahatan sindikat ini telah lama menebar teror di kalangan warga Wajo, mengakibatkan keresahan yang mendalam akibat maraknya pencurian kendaraan bermotor yang tak kunjung terselesaikan.
Penangkapan ini memberikan angin segar bagi warga yang berharap rasa aman dapat kembali dirasakan.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Ancaman hukuman yang dihadapi oleh LK sebagai pelaku utama cukup berat, yakni maksimal 7 tahun penjara.
“Kami pasangkan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” tegas Iptu Alvin.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lain agar tidak coba-coba melanggar hukum, terutama di wilayah hukum Polres Wajo yang semakin memperketat keamanan dan penegakan hukum terhadap tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor.
Polres Wajo berkomitmen untuk terus memberantas sindikat curanmor lainnya demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh warga.
Warga Wajo kini dapat bernafas lega setelah sindikat yang telah lama meresahkan mereka berhasil dibekuk oleh pihak kepolisian.
(Penulis: Sahril)