Sorotanwarga.com, Soppeng - Kasus dugaan pencurian kayu yang melibatkan insial (AM), warga Jampu, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng, sebagai pelapor, dan (SD) dari Lonrong sebagai terlapor, terus bergulir.
Dalam perkara ini, dua orang lainnya, yaitu (AR) dari Penrie dan (CG) dari Bulu Matanre, diduga juga turut terlibat.
Masalah ini mencuat akibat tuntutan ganti rugi sebesar Rp 75 juta yang diajukan oleh korban, (AM), terkait penjualan kayu yang diduga dicuri.
Akan tetapi, hingga kini belum ada kata sepakat antara kedua belah pihak terkait ganti rugi yang diminta.
Menurut Aipda Muhlis, Kanit Reskrim Polsek Liliriaja, penyelidikan kasus ini masih berjalan intensif.
“Iye, masih dalam tahap lidik (penyelidikan). Para pihak sudah dimintai keterangan, dan saat ini pihak terlapor sedang berusaha menempuh jalur musyawarah dengan pelapor/korban,” ungkap Aipda Muhlis melalui pesan WhatsApp, Senin (16/9).
Namun demikian, upaya musyawarah ini belum membuahkan hasil yang signifikan.
SD, bersama kedua rekannya, dinilai masih mempertimbangkan tuntutan yang diajukan oleh pihak korban.
“Korban meminta ganti rugi sebesar Rp 75 juta, dan pihak terlapor bersama dua orang lainnya masih berunding terkait nilai tersebut,” tambah Aipda Muhlis.
Jika upaya musyawarah ini gagal mencapai kesepakatan, proses hukum menjadi satu-satunya jalan yang harus ditempuh.
Kasus ini berpotensi berlanjut ke jalur hukum, di mana hukum akan ditegakkan demi melindungi hak-hak korban dan memastikan keadilan ditegakkan.
Meski musyawarah diharapkan menjadi solusi terbaik, hukum tetaplah alat penentu jika upaya damai tidak tercapai.
(Laporan: Tim)