Sorotanwarga.com, Soppeng - Abdul Rasyid, pengacara dari Kartini, menegaskan perlunya tindakan hukum segera terkait laporan penyerobotan tanah yang diajukan oleh kliennya melalui pesan WhatsApp pada Kamis (3/8).
Rasyid menilai bahwa terlapor dalam kasus ini seharusnya segera ditahan mengingat masa percobaan atas kasus pidana sebelumnya belum berakhir.
“Ini merupakan dasar yang kuat untuk tindakan hukum lebih lanjut terhadap terlapor dalam kasus penyerobotan tanah ini,” tegas Rasyid.
Menurutnya, situasi ini memberi bukti tambahan untuk menegakkan hukum secara adil dan cepat.
Rasyid juga berharap pihak berwenang akan segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
”Ini untuk memastikan keadilan bagi Kartini dan menegakkan hak atas tanah yang telah diserobot,” jelasnya.
(Penulis: Sahril)