Ket.foto: Ilustrasi
Dalam pernyataannya pada Sabtu, 31 Agustus 2024, Syaharuddin mendesak Kasat Intel Polres Soppeng, IPTU Ahmad Saeni, untuk segera menertibkan operasional tempat-tempat tersebut yang diketahui berjalan tanpa izin keramaian resmi.
Menurut Syaharuddin, banyak rumah bernyanyi di Soppeng yang tetap beroperasi hingga dini hari, tepatnya hingga pukul 04.30 WITA, tanpa pengawasan yang memadai.
Hal ini menyebabkan ketidaknyamanan yang signifikan di kalangan masyarakat, terutama umat Muslim yang memerlukan ketenangan untuk melaksanakan ibadah sholat subuh.
”Keberadaan wanita-wanita berpakaian minim di sekitar THM di malam hari sangat mengganggu, terutama bagi mereka yang hendak beribadah. Ini menciptakan suasana yang tidak pantas dan mengganggu ketentraman umat,” tegas Syaharuddin.
Syaharuddin juga menekankan pentingnya penegakan poin-poin ketentuan dalam izin keramaian yang diterbitkan pihak kepolisian, termasuk batasan jam operasional.
”Kami tidak menolak keberadaan THM di Soppeng, namun kami meminta agar operasionalnya diatur dengan baik, khususnya agar tidak mengganggu waktu-waktu ibadah penting,” jelasnya.
Kritikan Syaharuddin semakin tajam mengingat Kapolres Soppeng yang saat ini berlatar belakang ustadz.
Menurutnya, kegiatan THM yang berlangsung hingga subuh dapat merusak citra Polres Soppeng dan menimbulkan kesan negatif.
Syaharuddin berharap tindakan tegas segera diambil untuk menjaga ketertiban masyarakat dan menghindari potensi gangguan keamanan dan ketertiban di Soppeng.
(Laporan: Tim)