Sorotanwarga.com, Soppeng - Kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh Heri bersama istri dan anaknya kepada Hj.Riang di pasar Takalalla, Kelurahan Tattikenrarae, kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng beberapa hari lalu sudah mulai menemukan titik terang.
Kanit Reskrim Polsek Marioriwawo, Aipda Arman, mengonfirmasi kepada wartawan pada Selasa, (27/8), bahwa pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Pelaku sudah ditersangkakan, dan terkait masalah penahanan, baru dipanggil hari ini,” ungkapnya.
Meski proses hukum sudah bergerak maju, ketidakpastian masih membayangi keluarga korban.
Hj. Riang dan keluarganya dengan penuh harapan menginginkan agar hukum ditegakkan dengan seadil-adilnya.
”Kami hanya ingin keadilan. Kami ingin agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya,” harap Hj. Riang beserta keluarganya.
(Penulis: Sahril)