Sorotanwarga.com, Soppeng-Berdasarkan laporan polisi nomor LP/190/VII/2024/SPKT/Polres Soppeng, seorang warga Turun Lappae, bernama Kartini telah melaporkan dugaan tindak pidana "Penyerobotan Tanah".
Dalam laporannya, Kartini meminta agar terlapor Inisial (AD) dan (WA) segera dilakukan penahanan.
Dihadapan Wartawan, Kartini mengungkapkan bahwa dirinya sebagai pemegang hak sah atas tanah tersebut, yang tercantum dalam akta hibah atas namanya, mengalami sengketa terkait kepemilikan.
Menurut Kartini, meskipun ia adalah pemilik sah tanah sesuai akta hibah, terlapor telah berusaha merampas haknya dan bahkan menuduhnya sebagai perampok.
”Akta hibah yang saya miliki dengan jelas menyebutkan bahwa saya adalah pihak yang berhak atas tanah tersebut. Namun, terlapor telah secara tidak sah berusaha mengambil alih hak saya dan memfitnah saya,” ujar Kartini.
Bahkan, Kartini mengungkapkan kekecewaannya karena laporan yang telah masuk ke Polres Soppeng kurang lebih satu bulan belum juga menunjukkan kemajuan.
”Laporan saya kurang lebih satu bulan berada di Polres, tetapi sampai saat ini belum ada titik terang,” kata Kartini dengan nada kecewa, saat Jumpa Pers, Sabtu (3/8).
(Penulis: Sahril)