Sorotanwarga.com, Soppeng - Nenek St Z dan Ag, bersama saudara laki-laki mereka, La Hr, tengah berjuang keras untuk mendapatkan hak atas tanah warisan dari orang tua mereka yang kini dikuasai oleh keponakan mereka, S.
Kasus ini mengemuka setelah kondisi kesehatan buruk LS, penggarap tanah dan saudara nenek St Z dan Ag, memunculkan sengketa terkait kepemilikan tanah yang diwariskan dari kakek mereka.
LS, yang saat ini tengah sakit parah, sebelumnya mengelola tanah tersebut. Dengan ketidakhadiran LS dan tanpa keturunan, hak atas tanah tersebut kini diperdebatkan.
Keponakan mereka, S, yang bukan ahli waris langsung, enggan menyerahkan tanah tersebut kepada nenek St Z dan Ag.
Nenek St Z dan Ag, yang kini berusia lanjut, berusaha keras untuk mengklaim hak mereka atas tanah warisan tersebut, berharap agar keadilan dapat ditegakkan untuk menikmati sisa hidup mereka dengan hak yang seharusnya menjadi milik mereka.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Perlindungan Perempuan dan Anak (Perak) telah mengunjungi nenek St Z dan Ag untuk mendengar harapan mereka.
”Kami hanya ingin menikmati hak kami selama sisa hidup kami. Kami telah melalui banyak penderitaan dan hanya ingin mendapatkan apa yang menjadi hak kami,” ujar mereka.
Penasihat hukum, Sumiati Tahir SH, mengungkapkan bahwa pihaknya akan berusaha menyelesaikan kasus ini melalui mediasi di kantor desa Labokong.
”Mengingat tidak ada ahli waris lain selain S dan saudaranya La Hr, kami yakin masalah ini bisa diselesaikan tanpa perlu dibawa ke pengadilan,” katanya.
Abdul Rasyid SH, yang juga hadir dalam kunjungan tersebut, menambahkan bahwa setelah perayaan 17 Agustus mendatang, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk memastikan mediasi ini berjalan lancar.
”Kami berharap masalah ini bisa diselesaikan tanpa konflik lebih lanjut,” urainya, Kamis (15/8).
(Penulis: Sahril)