Sorotanwarga.com, Maros - Suara keras dan tegas AKBP Purn Polisi Agus Salim dari Aliansi Masyarakat Anti Pungli (AMAP) menggelegar terkait dugaan serius penggelapan aset daerah dalam proyek monumental, Pasar Raya Maros.
Dalam pengungkapannya, proyek ini diberikan kepada PT Bumi Contraktor Nasional (Bumicon) pada 1992 oleh Bupati Nasrun Amrullah, dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor 01548 dari BPN pada 12 Oktober 1992, yang seharusnya mengacu pada bekas tanah negara.
Menurut Agus, Bumicon diduga telah melampaui batas wewenangnya dengan melakukan penambahan bangunan di luar perencanaan site plan yang disetujui, serta menyewakan lahan yang seharusnya telah dijual kepada pemilik dengan sertifikat hak milik atau SHGB.
”Kami menemukan bukti yang menguatkan bahwa Bumicon juga melakukan perusakan dengan merobohkan atap bangunan kios dan lapak penjualan ikan dan sayur, padahal ratusan yuser sudah membayar panjar sesuai brosur yang dikeluarkan Bumicon,” ungkap Agus dengan nada keras.
Lebih lanjut, Agus menegaskan pentingnya mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.
”Keadilan harus tetap ditegakkan, tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Sebelumnya, H.A. Saenal Abidin Assegaf, mantan Direktur Perusda, menyoroti bahwa pembayaran ganti rugi kepada masyarakat terdampak proyek dilakukan melalui kantor bupati, bukan melalui Bumicon, semakin menguatkan keraguan akan transparansi dalam pengelolaan aset publik.
Dengan langkah ini, harapannya adalah terbukanya pintu keadilan bagi semua pihak yang terkena dampak dari skandal ini, serta memberikan kejelasan atas pengelolaan dan penggunaan aset publik di masa depan, Senin (22/7).
(Sahril)