Dalam unggahannya yang kontroversial, akun tersebut dengan tegas menuduh media melakukan praktik makan uang haram dan menyebut mereka sebagai pengecut.
Akbar Polo, Ketua DPD PJI Sulsel, menegaskan bahwa tuduhan yang dilontarkan oleh akun Facebook Prince Muhammad sangat mengganggu dan merusak citra jurnalis.
”Kami telah menerima laporan dari rekan-rekan jurnalis di Selayar yang telah menghubungi kami terkait dengan penghinaan terhadap wartawan lokal Selayar oleh individu di balik akun tersebut,” kata Akbar Polo.
PJI Sulsel mengutuk keras perilaku yang tidak bertanggung jawab dari individu di balik akun media sosial tersebut, yang dengan mudah melemparkan tuduhan serius terhadap profesi jurnalis yang diatur oleh undang-undang No. 40 Tahun 1999.
Akbar Polo mendesak pihak berwenang di Polres Selayar untuk segera menangani laporan polisi yang telah diajukan oleh IJAS Selayar agar kasus ini dapat diselesaikan dengan cepat dan adil.
”Tuduhan semacam ini tidak hanya merusak kepercayaan masyarakat terhadap media dan jurnalis, tetapi juga mengancam kebebasan pers yang merupakan salah satu pilar demokrasi,” tegas Akbar Polo.
Kendati demikian, Persatuan Jurnalis Indonesia berkomitmen untuk terus melindungi dan memperjuangkan hak-hak jurnalis dalam menjalankan tugas mereka secara profesional dan independen.
”Kami akan terus mendukung jurnalis Indonesia untuk mematuhi kode etik jurnalistik dan tidak terprovokasi oleh tuduhan yang tidak berdasar seperti ini,” jelas Akbar Polo, Senin (8/7).
(Sahril)