Sorotanwarga.com, Makassar - Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Jurnalis Indonesia (DPD PJI), Akbar Hasan, dengan tegas mengutuk kasus penghinaan terhadap wartawan yang terjadi melalui media sosial Facebook di Kabupaten Selayar.
Kejadian itu mencuat setelah postingan kontroversial pada tanggal 4 Juli 2024 di grup Facebook "Wajah Selayar", yang menyatakan "Tidak ada yang berani mengkritik Pemerintah, media lokal terlalu banyak makan uang haram dan pengecut".
Akbar Polo sapaan akrabnya, menyerukan kepada Kapolres Selayar untuk menyelidiki dengan serius dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan oleh pemilik akun Facebook dengan nama Prince Muhammad.
”Kami menuntut penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku ini, sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal Penghinaan dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara,” geram Akbar Polo
Kepolisian Resor Kepulauan Selayar telah menerima laporan langsung dari wartawan setempat, yang juga dihadiri oleh Ps. Kasi Humas Polres Aipda Andre Suardi, serta petugas dari Reskrim dan Intelkam.
”Aparat penegak hukum harus bertindak cepat dan menangkap pelaku untuk menjaga integritas profesi jurnalistik di Kabupaten Selayar,” tegas Akbar Polo
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya perlindungan terhadap kehormatan dan martabat wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik mereka.(Red*)