Sorotanwarga.com, Maros - Aliansi Masyarakat Anti Pungli (AMAP) mengungkapkan dugaan serius terkait penggelapan aset daerah dalam proses pembebasan lahan untuk pembangunan Pasar Sentral di kawasan Pengembangan Kota Baru Maros.
Proyek ini diketahui sepenuhnya menggunakan dana pemerintah Kabupaten Maros.
Menurut AMAP, sejak tahun 1995 hingga 2000, lahan yang dimaksud telah mencakup kawasan perkantoran, terminal angkutan umum, dan pasar, yang dikelola dengan menggunakan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 13 Tanggal 12/10/1992 atas petunjuk Bekas Tanah Negara, yang diberikan kepada PT Bumicon Contractor Nasional (Bumicon).
Investigasi AMAP menemukan bahwa meskipun lahan tersebut telah dibebaskan untuk pembangunan rumah toko, losd, dan kios, kepemilikannya masih dipertentangkan hingga saat ini.
PT Bumicon, yang diberikan izin pengembangan oleh pemerintah daerah sejak 1996, diduga tidak memiliki hak milik sah atas lahan seluas sekitar 2,6 hektar, hanya memiliki SHGB untuk sejumlah bangunan di lokasi tersebut.
Jumadi, seorang saksi hidup saat proses pembebasan lahan, mengonfirmasi bahwa transaksi ganti rugi sebesar Rp4.000 per meter persegi dilakukan melalui kantor bupati, bukan melalui PT Bumicon.
”Ini mengindikasikan bahwa Bumicon tidak pernah membeli lahan dari masyarakat sesuai klaimnya,” katanya.
Selain itu, AMAP juga menyoroti tindakan perusakan yang dilakukan oleh Bumicon terhadap bangunan-bangunan kios dan lapak yang telah ada sebelumnya, seperti penjualan ikan dan sayur.
Dalam konteks ini, Saenal Abidin Assegaf, seorang mantan Direktur Perusahaan Daerah (Perusda), menyatakan bahwa Bumicon diduga telah menerima dana panjar atau uang muka dari masyarakat dan investor lokal untuk membangun rumah toko tanpa memiliki anggaran yang jelas.
AMAP menekankan perlunya intervensi tegas dari pihak berwenang, termasuk Kejaksaan Negeri Maros dan Polres Maros, untuk mengusut dugaan penggelapan aset daerah dan tindakan pungli yang terjadi dalam proyek ini, Sabtu (20/7).
(Sahril)