Iklan

Anggota Bumicon Mematok Rp30 Juta untuk Sewa

Sahril
Senin, 15 Juli 2024, Juli 15, 2024 WIB Last Updated 2024-07-15T20:37:35Z



Sorotanwarga.com, Maros - Setelah mendengar aspirasi dari Aliansi Masyarakat Anti Pungli dalam Rapat "Dengar Pendapat" , Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Maros segera bergerak, Senin (15/7).

Mereka melakukan pendataan intensif dan menemukan fakta yang menggemparkan yaitu, lahan Fasilitas Umum (Fasum) di area Bumicon disewakan dengan tarif yang tak masuk akal.

Dalam penggerebekan tersebut, Satpol PP menemukan bahwa pihak Bumicon secara gegabah memungut biaya sewa hingga Rp30 juta per kapling, dengan luas minimal 4 meter x 10 meter. Para pedagang terpaksa membayar tarif fantastis ini, dengan nominal mencapai Rp15 juta hingga Rp30 juta.


Ketika dikonfirmasi, petugas Satpol PP yang turun langsung ke lapangan enggan memberikan komentar detail. Mereka hanya menyatakan bahwa tindakan mereka didasari laporan dari Aliansi Masyarakat Anti Pungli (AMAP).

Pendataan sementara Satpol PP terbatas pada bagian timur wilayah Bumicon yang tidak termasuk area depan ruko yang berstatus hak milik.

Kepala Satpol PP Maros, H. Eldrin Saleh Nuhung, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti temuan ini sesuai dengan prosedur yang berlaku.

”Kami akan menegakkan aturan dengan tegas,” singkat Eldrin.

(Sahril)
Komentar

Tampilkan

  • Anggota Bumicon Mematok Rp30 Juta untuk Sewa
  • 0

Topik Populer

Iklan