Iklan

Pencurian Berulang Guncang Soppeng, Tersangka Bakal Diadili!!

Sahril
Selasa, 25 Juni 2024, Juni 25, 2024 WIB Last Updated 2024-06-25T20:21:45Z


Foto Terduga Pelaku!!

Soppeng, Sorotanwarga.com - Pencurian berulang yang mengguncang Kabupaten Soppeng mencuat ke permukaan dengan penangkapan Angga Bin Jafar (34), seorang buruh bangunan dari Makassar.

Tersangka ini berhasil ditangkap setelah serangkaian kejadian yang merugikan warga, di mana ia mencuri tenda lipat dari beberapa lokasi berbeda.

Identitas korban meliputi Andi Baso P. Salahudding (33) , Imam Arifiyanto (32), Gusnawati (54), dan Hariska Saputra Bin Kasman (31).

Menurut Kasatreskrim IPTU Ridwan, Angga melakukan aksi pencurian tenda pertama kali pada 7 Oktober 2023 di Anjungan Mangkawani dengan kerugian mencapai Rp. 1.900.000,-.


”Kejahatan berlanjut pada 13 Maret 2024 di Lapangan Gasis dengan kerugian Rp. 2.500.000,-, dan terakhir pada 19 Juni 2024 di Jln. Attang Benteng dengan kerugian Rp. 2.000.000,-.” ujarnya.


Dalam upaya penyelidikan intensif oleh polisi, akhirnya membuahkan hasil saat Angga ditangkap di Kabupaten Bone dengan barang bukti berupa motor dan tenda lipat hasil curiannya.

Kata Ridwan, Timsus Polres Soppeng di bawah pimpinan AIPDA Jumaldi langsung melakukan pengejaran hingga ke Kabupaten Bone, di mana pelaku berhasil diamankan di Kecamatan Lamuru beserta barang bukti berupa motor dan tenda lipat hasil curian.

Dari hasil interogasi, lanjutnya, pelaku mengakui perbuatannya dan telah melakukan beberapa pencurian tenda lipat di wilayah hukum Polres Soppeng.

”Saat ini, Angga dijerat dengan pasal 363 KUHPidana yang dapat menghadapinya pada hukuman penjara maksimal 5 tahun,” kata Iptu Ridwan kepada Sorotanwarga.com , Selasa (26/6).(**)
Komentar

Tampilkan

  • Pencurian Berulang Guncang Soppeng, Tersangka Bakal Diadili!!
  • 0

Topik Populer

Iklan