Pemusnahan barang bukti sabu dilakukan dengan cara diblender. Pemusnahan barang bukti ini telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), di halaman kantor Kejaksaan Negeri Wajo, Kamis (16/5), pagi tadi.
Kepala Kejaksaan Negeri Wajo Andi Usama mengatakan , bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu kewenangan jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan selaku eksekutor.
”Sehingga barang bukti tersebut tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,”kata Andi Usama.
Sedangkan, Kapolres Wajo AKBP Fatchur Rachman sampaikan apresiasi dan harapan kepada Kejaksaan maupun pengadilan atas sinergitas yang selama ini semakin meningkat sehingga Kamtibmas yang makin kondusif di Kabupaten Wajo.
“Sinergitas antar aparat penegak hukum dan dukungan dari semua elemen masyarakat tentu sangat membantu dalam rangka menciptakan Kamtibmas yang kondusif khususnya terkait dengan penanganan kejahatan atau tindak pidana lainnya,”puji Facthur Rachman.
(HmsPolresWajo)