Wajo, Sorotanwarga.com - Menanggapi informasi dan keluhan dari masyarakat bahwa sebagian pemilik warung diduga menyiapkan tempat prostitusi dan menjual minuman keras dan tempat memakai narkoba.
Polsek Keera yang di pimpin oleh AKP Muhammad Hatta SH melaksanakan Patroli Biru (Blue Light) sekaligus melakukan operasi miras dan narkoba.
Operasi dilakukan di warung-warung yang ada di sepanjang jalan Poros Tarumpakkae-Siwa di Desa Inrello dan Lalliseng, Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo ,Sulawesi Selatan, Senin (15/4) malam hingga subuh.
Patroli Blue Light merupakan salah satu inisiatif kreatif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba.
AKP Muhammad Hatta SH mengatakan, operasi ini dilakukan karena adanya informasi serta laporan yang meresahkan masyarakat.
”Pemilik warung di sepanjang jalan desa inrello dan lalliseng diduga menyiapkan tempat prostitusi dan menjual minuman keras dan tempat memakai narkoba,”
Akan tetapi, lanjut Kapolsek, pada saat kami lakukan penggeledahan terhadap warung yang ada disepanjang jalan desa inrello dan lalliseng,
”Tidak ditemukan adanya lelaki dan perempuan bersama didalam kamar, serta minuman keras dan narkoba,” ungkap AKP Muhammad Hatta.
Dikatakannya, pemilik warung diberikan himbauan Kamtibmas baik secara lisan maupun tertulis yang ditempelkan di pintu masing-masing warung tersebut.
”Kegiatan ini akan dilakukan secara rutin dalam rangka menindak lanjuti informasi dari masyarakat guna untuk mengantisipasi gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Keera,”terang mantan Kanit Reskrim Polsek Urban Pitumpanua.
Adapun bunyi Himbauan Kamtibmas Yang Ditempel Disetiap Warung Yang Ada Di Wilayah Hukum Polsek Keera diantaranya sebagai berikut: 👇
1.Dilarang keras menjual/meminum minuman beralkohol, apalagi menggunakan dan mengedarkan Narkoba baik didalam maupun disekitar warung.
2.Dilarang membunyikan musik terlalu keras yang dapat mengganggu masyarakat sekitarnya, dan hanya diberikan batas waktu sampai pukul 23.00 wita.
3.Para pengunjung/sopir yg akan istirahat/minum kopi tidak dibenarkan masuk kedalam kamar pelayan untuk istirahat apalagi untuk melakukan prostitusi dengan pelayan warung.
4.Para tamu tidak dibenarkan untuk membawa senjata tajam apapun bentuknya masuk kedalam warung.
5.Pelayan/pemilik warung senantiasa berpakaian yang sopan dan tidak dibenarkan berpakaian minim/tidak pantas yang dapat merusak norma norma agama Islam.
Demikian bunyi himbauan yang di tempelkan pada pintu warung, apabila himbauan dilanggar, maka akan dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku.
Sumber: Humaspolreswajo