Soppeng, Sorotanwarga.com - | Nada karaoke diduga abaikan surat edaran bupati mengenai Tempat Hiburan Malam (THM) dilarang beroperasi pada bulan suci ramadhan.
Pasalnya, Nada Karaoke yang tertetak di kelurahan lapajung, kecamatan lalabata itu, tetap beroperasi di bulan suci ramadhan.
Tak hanya itu, beberapa pengunjung yang berkunjung di tempat Nada Karaoke, didapati sedang mengkonsumsi minuman beralkohol, kata Kasat Reskrim Polres Soppeng IPTU Ridwan, pada saat lakukan pengecekan pada, Selasa, tanggal 02 april pukul 00:30 WITA.
Setelah dilakukan pengembangan, pihak manajemen Nada Karaoke mengakui membeli minuman beralkohol di wilayah Pasar Sentral.
Dengan demikian, Sat Reskrim Polres Soppeng langsung bergegas lakukan pemeriksaan terhadap toko yang disebutkan pihak manajemen Nada Karaoke.
Alhasil, ditemukanlah beberapa minuman yang mengandung Alkohol dan langsung diamankan karena diduga toko tersebut tidak memiliki izin dan saat ini Unit Tipidter Polres Soppeng sedang memeriksa dan mengambil keterangan pihak terkait.
Selain itu, Iptu Ridwan juga menegaskan akan menindak lanjuti mengenai THM yang abaikan edaran bupati tersebut.
”Akan ditindak lanjuti,” singkatnya melalui WhatsApp miliknya.
Diberitakan beberapa minggu lalu, Bupati Soppeng H Andi Kaswadi Razak terbitkan surat edaran, nomor: 100.3.4.2/327/KSB tentang aturan kegiatan masyarakat untuk menghormati Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijjriah/2024 Masehi.
(SR)