Iklan

Diduga Jadi Bandar Sabu , Oknum ASN di Wajo Keok Ditangan Polisi

Sahril
Kamis, 25 April 2024, April 25, 2024 WIB Last Updated 2024-04-25T12:35:11Z


Wajo, Sorotanwarga.com - Satuan Reserse (Satres) Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Bambang Supriady mengamankan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) sampai 'keok' yang diduga telah menjadi Bandar Sabu.

Adapun pelaku pengedar yakni J (Oknum ASN) yang telah menjual narkoba jenis sabu kepada FJ (Penyalah guna Narkoba).

AKP Bambang Supriady menyebut bahwa, kami melakukan penyelidikan di Jln H Behe Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo yang diduga telah menjadi tempat sering terjadinya transaksi.

”Kami menemukan FJ yang berada ditempat itu, kemudian segera menghampiri dan melakukan pemeriksaan,”

”Dari pemeriksaan itu, telah ditemukan didalam lubang setir motornya 1 Saset berukuran kecil yang diduga adalah narkoba jenis sabu, pada Jum'at (19/4),”katanya.

Dikatakan Bambang Supriady, bahwa FJ mengakui ia membeli narkoba jenis sabu itu kepada J (PNS) saat diinterogasi.

”Dari informasi itu, Tim Opsnal langsung bergerak mencari tahu keberadaan oknum ASN tersebut,”ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa, Pada hari Minggu, (21/4) pukul 17.00 Wita, ASN (J) berhasil ditemukan yang sedang berdiri di depan ruang pola kantor daerah.

”Tim Opsnal Narkoba langsung menghampiri sembari memperkenalkan diri kalo kami dari satuan Narkoba Polres Wajo,”

”Dan ditemukan 1 sacet kecil berisi kristal bening yg diduga sabu, yg disimpan dibalik cesing handphone milik J saat di geledah,”ungkap Kasat Narkoba.

Dari hasil interogasi, terduga J (ASN) mengakui bahwa dirinya yang telah menjual narkoba jenis sabu kepada FJ dan juga mengungkapkan bahwa masih ada sisa sabu di rumahnya.

Dari pengakuan itu, saat menggeledah rumah J, tim menemukan 7 sachet ukuran kecil di sebuah tas kecil yang disimpan dibawah kolong lemari miliknya.

”Pasal yang disangkakan terhadap kedua pelaku yaitu Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 127 Undang - undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika

”Dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp1 miliar,”sebut AKP Bambang Supriady

Laporan: HmsPolresWajo 


Komentar

Tampilkan

  • Diduga Jadi Bandar Sabu , Oknum ASN di Wajo Keok Ditangan Polisi
  • 0

Topik Populer

Iklan