Soppeng, Sorotanwarga.com - | Pembayaran Zakat Bupati dan Wakil Bupati, Pejabat Daerah, Forkopimda, Para Pimpinan SKPD dan Kabag melalui Baznas Kabupaten Soppeng Tahun 1445 H/2024 M dirangkaikan dengan buka puasa bersama, bertempat di Hark Cafe & Eatery Malaka. Kamis, (4/7).
Bupati Soppeng, H. A. Kaswadi Razak, SE dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur dan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Baznas yang senantiasa melaksanakan tugasnya dalam mendistribusikan zakat di Kab. Soppeng.
”Alhamdulillah, perjalanan Baznas selama 2 tahun terakhir ini, telah memberikan manfaat sesuai ketentuan yang berlaku,”ujarnya.
Selain itu, pemerintah daerah bersama para anggota Forkopimda tidak henti-hentinya memberikan dukungan kepada Baznas Soppeng dengan harapan Baznas bisa menyalurkan zakat tanpa ada masalah.
”Banyak orang yang membutuhkan uluran tangan kita, apalagi situasi negara kita saat ini yang hampir mengalami penurunan perekonomian.”
Andi Kaswadi Razak juga berharap agar para Camat, para Kepala Desa/Lurah agar bisa melakukan apa yang bisa dilakukan untuk menyakinkan bahwa pemerintah ada tengah-tengah masyarakat dan mengontrol apa yang terjadi di masyarakat.
”Jika ada musibah kita dapat bahu membahu untuk meringankan beban masyarakat. Dan jika ada masalah dapat dengan cepat kami selesaikan.”
Ia juga mengungkapkan terkait jalan berlubang yang dapat mengganggu kenyamanan para pemudik yaitu jalan yang ada di Tajuncu.
”Insya Allah jalan tersebut akan dikerjakan besok, walaupun bukan kewenangan kita, tapi yang mempunyai kepentingan adalah masyarakat Kabupaten Soppeng,”tegas Kepala Daerah Soppeng itu.
Adapun Ketua BAZNAS Soppeng KM Satturi mengatakan, Dalam ajaran agama Islam, membayar zakat merupakan suatu kewajiban bagi umat Islam.
”Zakat yang masuk di Baznas akan kami salurkan kepada yang berhak dan sesuai dengan aturan dalam Al-Qur’an.”
”Sesuai dengan aturan zakat kita Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Baznas RI bahwa nisab senilai dengan 85 gr emas per tahun atau bisa ditunaikan perbulan dengan nisab 85 gr dibagi 12.”
”Atau senilai dengan zakat penghasilan profesi dikeluarkan sebesar 2,5% jika gaji kita telah mencukupi RP. 3.750.000,”ungkapnya. (**)