SOPPENG, Sorotanwarga.com - PJ Gubernur Sulawesi Selatan (SulSel) keluarkan Surat Edaran (SE) mengenai aturan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Suci Ramadhan 2024.
Dalam Surat Edaran (SE) nomor 141/BPKSDM/III/2024 tersebut, tertuang tentang jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng selama Bulan Suci Ramadhan 1445 H/2024 M.
Disebutkan dalam SE tersebut mengenai jam kerja sebagai berikut:
Hari Senin s.d. Kamis : 08.00 - 15.00 WITA
Hari Jum'at : 08.00 - 15.30 WITA
Istirahat:
Hari Senin s.d. Kamis : 12.00 - 12.30 WITA
Hari Jum'at : 12.00 - 13.00 WITA
Pelaksanaan upacara dan senam kesegaran jasmani (SKJ) ditiadakan.
Ketentuan ini berlaku mulai 1 (satu) ramadhan sampai dengan berakhirnya bulan ramadhan 1445 Hijriah 2024 Masehi.
Demikian bunyi surat edaran yang ditandatangani oleh Sekertaris Daerah Kabupaten Soppeng H Andi Tenri Sessu pertanggal 7 Maret 2024.
(SR)