SOPPENG, Sorotanwarga.com - Unit Resmob Sat Reskrim Polres Soppeng dipimpin Kanit Resmob Aipda Jumaldi menciduk pelaku predator sesama jenis atau seorang Waria yang bernama Umar, parahnya lagi korbannya tersebut masih dibawa umur.
Kasus dugaan pelecehan seksual ini terungkap ketika ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke SKPT Polres Soppeng pada Rabu (6/3)lalu.
Tersangka diringkus Polisi dirumahnya di Desa Panincong, Kecamatan Marioriawa Kabupaten Soppeng, Kamis malam 7 Maret.
Kasatreskrim polres Soppeng Iptu Ridwan mengatakan, awalnya terlapor dengan korban yang berumur 13 Tahun itu saling ngobrol santai dan naasnya korban malah diajak masuk kedalam Gardu.
”Saat itu, pelaku membuka baju dan meraba-raba tubuh serta memegang alat kelamin korban ,”kata Ridwan kepada SR , Jum'at (8/3).
Dengan aksi pencabulannya itu, pelaku telah ditetapkan tersangka kasus pelecehan seksual.Pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
”Dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun penjara dan denda maksimal 5 milyar,” ungkap Ridwan.
(SR)