SOPPENG, Sorotanwarga.com - Pemerintah Kabupaten Soppeng keluarkan instruksi mencegah terjadinya Demam Berdarah Dengue (DBD) dengan cara menerapkan 3M plus.
Instruksi ini ditujukan kepada seluruh elemen masyarakat Soppeng untuk meningkatkan kewaspadaannya terhadap penyebaran penyakit DBD.
Dalam hal ini Pemkab Soppeng menghimbau semua pihak terkait dengan melakukan 3M yakni:
1) Menguras tempat penampungan air minimal 1 (Satu) kali seminggu.
2) Menutup tempat penampungan udara agar nyamuk tidak masuk dan bertelur.
3) Mengubur , memanfaatkan atau mendaur ulang barang bekas.
Selanjutnya waspadalah!! Terhadap Kejadian Luar Biasa (KLB) Demam Berdarah Dengue (DBD).
Segera laporkan dan bawa ke sarana kesehatan terdekat jika ada warga yang mengalami demam berdarah selama 2 (Dua) hari atau lebih untuk penanganan lebih lanjut.
Dikutip dari akun Pemkab Soppeng peringatan yang dikeluarkan melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Soppeng tersebut, Senin (4/3).
(SR)