Bupati Soppeng H Andi Kaswadi Razak SE!!
SOPPENG, Sorotanwarga.com - Bupati Soppeng H Andi Kaswadi Razak terbitkan surat edaran larangan Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Soppeng beroperasi di bulan suci Ramadhan.
Larangan itu dilakukan untuk menciptakan suasana ibadah puasa Ramadhan aman dan nyaman.
”Menutup sementara tempat hiburan umum (Rumah bernyanyi, Karaoke dan Sejenisnya) serta pertunjukan terbuka diluar/didalam gedung yang tidak selaras dengan norma Bulan Suci Ramadhan,” tegas H Andi Kaswadi Razak.
Larangan itu tertuang dalam surat edaran Bupati Soppeng nomor: 100.3.4.2/327/KSB tentang aturan kegiatan masyarakat untuk menghormati Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijjriah/2024 Masehi.
Adapun pelanggaran terhadap edaran ini, akan dikenakan sanksi sebagaimana ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Maka dari itu, Bupati Soppeng menghimbau kepada seluruh masyarakat jika menemukan tanda-tanda mencurigakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum untuk segera melaporkan kepada pihak yang berwenang.
Demikian bunyi Surat Edaran (SE) yang ditandatangani oleh Bupati Soppeng H Andi Kaswadi Razak di kutip SR , Minggu (10/3).
(SR)