SOPPENG, Sorotanwarga.com - Pemusnahan Kelebihan Surat Suara dan Surat Suara Rusak Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Kab. Soppeng bertempat di Gudang Logistik KPU Kab. Soppeng, Kompleks Ruko Villa Lamappapoloware, Selasa (13/2).
Pada kesempatan itu, Ketua KPU Kab. Soppeng, Irwan Usman, SKM melaporkan bahwa pemusnahan kelebihan surat suara dan surat suara rusak harus dilakukan H-1 sebelum Pemilihan.
Mengenai rincian surat suara yang dimusnahkan yaitu, Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 210 lembar, Surat Suara Pemilu Anggota DPR sebanyak 1.943 lembar, Surat Suara Pemilu Anggota DPD sebanyak 472 lembar, Surat Suara Pemilu Anggota DPRD Provinsi sebanyak 1.065 lembar dan Surat Suara Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 828 lembar.
Pemusnahan surat suara dilanjutkan oleh wakil Bupati Soppeng, didampingi Kapolres Soppeng, Dandim 1423 Soppeng, Ketua Bawaslu Kab. Soppeng. Serta dilakukan pula penandatanganan berita acara pemusnahan. (**)