Menurutnya, pergantian Kepala Madrasah di MAN 2 Soppeng tidak memenuhi persyaratan serta regulasi yang sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
"Sebab, pengangkatan Kepala Madrasah itu sekurang - kurangnya 9 (sembilan) Tahun berada di Instansi Pemerintah atau mengajar diSekolah . Dan sudah jelas di regulasi tidak bisa terbantahkan . Artinya belum bisa memenuhi persyaratan terkait pengangkatan Kepala Madrasah yang telah di lakukan oleh Kepala Kemenag Soppeng , " Jelasnya.
Bahkan Pengawas Pembina tidak mengetahui adanya pergantian Kepala Madrasah di MAN 2 Soppeng , saat kami lakukan konfirmasi pada hari jumat 22 Desember 2023 kemarin, " Sebutnya kepada awak media. Jumat (05/01/2023).
Masih lanjut menjelaskan, "Seharusnya sebagai seorang Pejabat beliau harus mengelola Kantor Kementerian Agama secara profesional , dalam artian sesuai dengan regulasi atau aturan - aturan yang berlaku. Dan kami sudah rasakan beliau tidak profesional dalam hal itu, kami menilai dia mengelola Kantor Kementerian Agama secara ugal - ugalan, " Katanya.
(*SR*)