Iklan

Ini Penjelasan Supriansa Terkait PPPK

Sahril
Jumat, 05 Januari 2024, Januari 05, 2024 WIB Last Updated 2024-01-05T18:25:39Z
Soppeng, Sorotanwarga.com | Supriansa Anggota Komisi lll dari fraksi partai Golkar pada acara reses diGedung Serbaguna Lapatau Soppeng menjelaskan terkait kesetaraan PPPK , PNS serta ASN. Jumat, (5/1/2024).

"Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) kurang lebih sama keberadaannya dengan pegawai negeri sipil (PNS) karna itu diatur didalam pasal 5 undang-undang (UU) ASN yang baru nomor 20 thn 2023.

Dirinya pun mengatakan bahwa yang membedakan antara PNS dan PPPK hanya satu yaitu, "bahwa PPPK tetap sebagai pegawai kontrak sesuai dengan batas waktu yang di perjanjikan, sedangkan PNS, masa jabatannya berakhir disaat dia memasuki masa pensiun.

Kemudian lanjut mengungkapkan, bahwa  gaji antara PPPK dengan PNS  juga diatur didalam Undang - Undang itu adalah sama. Selain NIK, PPPK juga akan memperoleh tunjangan keluarga diantaranya tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural dan fungsional dll.

(Sr)
Komentar

Tampilkan

  • Ini Penjelasan Supriansa Terkait PPPK
  • 0

Topik Populer

Iklan